Jumat, 08 Januari 2016

ORGANISASI TINGKAT NEGARA

OECD (Organization for Economic Coopera­tion & Development) adalah organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, di-dirikan pada tahun 1948 setelah Perang Dunia II. OECD adalah sebuah organisasi tingkat nega­ra-negara yang beranggotakan negara “kaya” dan dipimpin oleh Amerika Serikat dan Eropa. Negara Jepang sendiri menyatakan diri bahwa mereka adalah bagian dari organisasi OECD. OECD adalah sebuah organisasi internasional yang dituju­kan bagi negara-negara berkembang yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakil-an dan pasar ekonomi bebas.

OECD  ini memuat prinsip dan standar yang tidak mengikat untuk perilaku bisnis  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional kegiatan perusahaan multinasional sejalan dengan kebijakan pemerintah, untuk memperkuat dasar dari hubungan Industrial.

Informasi adalah hal yang paling mendasar bagi serikat pekerja untuk menyiapkan perundingan. Kita tentu tahu ungkapan bahwa Ilmu pengetahuan adalah kekuatan. Serikat pekerja harus secara konsisten dan bertahap meminta manajemen untuk membuka informasi yang penting tentang data keuangan perusahaan dan kebijakan investasi. Pedoman ini menerangkan tentang relasi perburuhan yang baik dan hak-hak dasar pekerja yang harus dijalankan oleh perusahaan. Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan para pengurusnya, terlibat dalam negosiasi yang bersifat membangun  dengan mengedepankan Hubungan Industrial yang baik.

Keterbukaan terhadap informasi mengenai perusahaan, sebagai elemen dasar untuk perundingan bersama. Keterbukaan informasi atau pemberian informasi adalah hal yang paling fundamental agar relasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi stabil dan dapat dipercaya. Dialog antara manajemen dan pengusaha, dialog yang mengangkat  permasalahan Hubungan Industrial. Hal ini merupakan cakupan dari pedoman dari OECD.

Ketika sebuah perusahaan melanggar Pedoman ini, serikat buruh atau setiap orang/organisasi dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada National Contact Point (NCP) bekerjasama dengan serikat buruh tingkat nasional dan internasional.

Dalam tahapan prosedur ini, koordinasi dan kerjasama antara serikat buruh dan federasi serikat buruh dalam tingkat nasional dan internasional menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah. Mungkin butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah melalui prosedur OECD
Akan tetapi, pada proses advokasi kasus pelanggaran kepada OECD, serikat pekerja mempunyai kesempatan untuk menekan perusahaan, untuk meningkatkan kepedulian pekerja, untuk mempublikasikan kasus pelanggaran kepada masyarakat luas, memperkuat relasi antara federasi di level nasional dan internasional. Pada akhirnya, yang terpenting adalah bagaimana serikat pekerja dapat memanfaatkan kasus-kasus pelanggaran terhadap Pedoman OECD sebagai bagian dari pendidikan dan pengorganisiran(JY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar