Minggu, 25 Januari 2015

“AKU PEMBELA BURUH : LBH Jakarta Dan FSP2KI Adakan Pelatihan Paralegal Dasar”

pendidikan_paralegal_dasar_buruh_pekanbaru
Pekanbaru, bantuanhukum.or.id – “Aku Pembela Buruh” merupakan tema yang diusung dalam pelatihan paralegal dasar yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) bersama-sama dengan LBH Jakarta. Pelatihan yang diselenggarakan dalam 3 hari yaitu dari tanggal 20-23 November 2014 bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada anggota FSP2KI agar memiliki tim advokasi yang tangguh. Peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang dari Serikat pekerja anggota FSP2KI (SPA FSP2KI) yang berasal dari Wilayah Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi hadir dalam pelatihan ini.
Dalam sambutannya Presiden FSP2KI yaitu Hamdani mengatakan besar harapan dia dalam pelatihan ini. Peserta diharapkan fokus dalam menyerap materi-materi yang diberikan oleh Fasilitator dari LBH Jakarta. Lebih lanjut Hamdani berharap selepas pelatihan dasar ini, kawan-kawan memeliki kemampuan dasar yang sangat bermanfaat untuk membentuk tim advokasi yang kuat. Dan hingga akhirnya anggota-anggota FSP2KI ini dapat mendukung program advokasi nasional FSP2KI, tambahnya.
Dalam pelatihan paralegal dasar ini bertindak sebagai fasilitator adalah Tigor Hutapea dan Wirdan Fauzi. Mereka berdua merupakan Pengacara Publik LBH Jakarta di bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM). Ada 6 (enam) materi yang disampaikan oleh kedua orang fasilitator ini yaitu adalah materi Paralegal, Pengantar HAM, Sistem Hukum Indonesia, Politik 3 Paket UU Perburuhan, Strategi Advokasi dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
“Ke enam materi yang diberikan kepada peserta paralegal ini sebagai pembekalan kepada peserta untuk membekali peserta untuk dapat terampil dan mampu memberikan keterampilan dan pemahaman terkait hukum,” ujar Tigor. “Selanjutnya peserta paralegal dasar ini ke depan akan mendapatkan pelatihan lanjutan yang akan dibekali materi keterampilan hukum seperti: membuat gugatan, surat kuasa dll,” tambah Tigor. sumber FSP2KI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar