Selasa, 04 Februari 2014

Penendatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2013-2015


Mungkin teman-teman sudah mendengar berita yang beredar, baik langsung dari pengurus atau pun dari management tentang penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2013-2015 pada tanggal 20 Januari lalu, tepatnya pada hari kamis pukul 13.30 wib. sampai selesai bertempat di graha medang, town site.

Puji syukur kepada Allah, akhirnya resmi sudah PKB priode 2013-2015 berlaku semenjak penandatanganan oleh Direksi perusahaan Mr Takashi hashimoto dengan Ashal selaku ketua serikat pekerja kita.

Akhirnya proses yang panjang sudah kita lalui, bagaimana sebuah proses dari   penyusunan draft PKB, sampai akhirnya bisa di tanda tangani, tentu teman-teman pekerja masih ingat, dan mengikuti perkembangan beritanya nya bukan??? Baik melalui media SERIKAT PEKERJA yang  kami rilis, (Koran pekerja, FB, blog) ataupun obrolan sesama teman kerja.

Dalam kata sambutanya ketua SPPT-Tel Ashal mengungkapkan ucapan terima kasih kepada management PT Tel yang sudah bersinergi dalam hal PKB ini, Ashal melanjutkan agar dalam pelaksanaanya, atau mengimplimentasikan PKB janganlah tebang pilih, Seorang ketua serikat pekerja pun kalau dia melanggar PKB di beri sangsi, karena tujuan kita adalah memajukan perusahaan dan mensejahterakan anggota dan keluarganya.

Semenjak di tanda tangani PKB priode 2013-2015, pasal-pasal yang menyangkut financial sudah bisa terealisasi, antara lain:
  1. Tunjangan perumahan dinaikan sebesar Rp. 15.000,-
  2. Tunjangan call out untuk unit head dinaikan sebesar Rp. 7500,-
  3. Biaya kamar rumah sakit, untuk operator dinaikan sebesar Rp. 25.000,-
  4. Uang duka di naikan sebesar Rp. 500.000,-
  5. Snack untuk pekerja shift III (efektif 1 Februari 2014).
  6. Tunjangan driver dinaikan sebesar Rp. 5000,- dan tarif penginapan untuk perjalanan dinas  disesuaikan dengan harga yang berlaku.
  7. Disediakan transfortasi dari pabrik ke penyeberangan desa Banuayu.


    Sementara  pasal-pasal lain, yang akan di bahas oleh team kecil antara lain :

  • Sisa cuti yang bisa di uangkan.
  • Tunjangan alat berat, radiasi dan sertifikasi untuk bejana tekan tinggi.
  • GAIN-SHARING.
  • Tunjangan/bea siswa untuk anak sekolah yang berprestasi.
  • Uang makan (meal box).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar