Rabu, 26 Oktober 2011

DIALOG SOSIAL DAN INDUSTRIAL UNIONISM SEMINAR

ICEM SEMINAR IN SANTIKA HOTEL JKT 24 10 2011

Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarani

Pada hari ini Senin 24 Oktober 2011 bertempat di Hotel Santika Premiere  JL.KS.Tubuan  Jakarta,ICEM (International federation of Chemical,Energy,Mine and General Workers’ Union) mengadakan seminar dan konfrensi bagaimana membangun dialog sosial serikat buruh/serikat pekerja pada perusahaan MNCs (Multinasional Company).Tujuan utama dari konfrensi  ataupun kegiatan yang dilaksanakan oleh  ICEM tersebut adalah ;

·         Memperkuat negosiasi sosial dialog bagi para afiliasi ICEM dan serikat buruh diperusahaan MNC.
·         Menjalankan negosiasi dan perundingan bersama antara serikat buruh,pengusaha dan pemerintah.
·         Memperkuat afiliasi ICEM di tingkat perusahaan,industri dan tingkat nasional.
·         Mempertahankan relasi hubungan industrial yang tenag di tingkat perusahaan.

Apa itu Dialog Sosial ? Terminologi dari Dialog Sosial dapat ditemukan, akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan percakapan sosial.Sedangkan menurut definisi  ILO sosial dialog diartikan “Segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu,termasuk di dalamnya bebrbagi informasi antara pekerja,pengusaha,dan pemerintah”.

Dialog sosial dapat dilakukan  secara informal,personal dan pembicaraan individual,bisa juga dilakukan secara formal/resmi, dialog kolektif  melalui organisasi atau kelembagaan.Dalam agenda atau topik pembahasan yang dilakukan melalui dialog sosial dapat dihasilkan suatu kesimpulan dari  pembicaraan yang dilakukan.Jadi dari dialog sosial ini dapat dihasilkan suatu kesepakatan bersama yang menguntungkan masing –masing pihak.

Dalam konfrensi kali ini dihadiri oleh tujuh afiliasi ICEM di Indonesia,antara lain ; FSP KEP,SB FPE SBSI, SB KIKES SBSI, FSP FARKES Ref, FSP ISI, FSP2KI , dan SPN. Pada konfrensi hari ini dihadiri juga oleh perwakilan pihak perusahaan (Asahimas), Aditiyawarman (APINDO),Dirjend PHI dan Jamsos yang diwakili oleh Ibu Haryani.Sedangkan sebagai panitia penyelenggara dihadiri juga oleh Saipul DP (Kordinator ICEM Indonesia) dan Yoon Hyowon (Kordinator ICEM Asia).

Sedangkan materi –materi yang disampikan dalam konfrensi tersebut adalah mengenai standart –standart perburuhan international bagi perusahaan internasional (MNCs),yang terdiri dari :

  1. Standart Utama Perburuhan ILO.
  2. Panduan OECD bagi MNCs
  3. Global Compact PBB
  4. Perjanjian global dengan perusahaan internasional.

Dari empat standart perburuhan di atas ,merupakan aturan perburuhan  yang menjadi acuan dasar yang berlaku pada  perusahaan internasional ( MNCs) tersebut dalam melakukan kegiatan usahannya.



Standart Utama Perburuhan (ILO).

Indonesia sudah meratifikasi delapan konvensi dasar ILO,yang merupakan standart perburuhan yang harus diberlakukan dan dilaksankan di Indonesia,delapan konvensi dasar tersebut adalah :
  1. Konvensi No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk berorganisasi.
  2. Konvensi No.98 tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.
  3. Konvensi No.29 tentang Kerja Paksa.
  4. Konvensi No.105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  5. Konvensi No.138 tentang Usia Minimum dalam bekerja.
  6. Konvensi No.182 tentang Dampak Pekerjaan Buruk bagi Para Pekerja Anak.
  7. Konvensi No.100 tentang Upah yang Sama Untuk Jenis Pekerjaan yang sama.
  8. Konvensi No.111 tentang Diskriminasi dalam bekerja.

Dari kedelapan Konvensi diatas ada empat area yang menjadi prisnsip dasar perburuhan ILO,yaitu :
  1. Kebebasan Berserikat dan Hak Untuk Berunding bersama (Konvensi No 87 dan 98)
  2. Tidak ada kerja paksa (Konvensi No.29 dan Konvensi No.105)
  3. Tidak Ada Pekerja Anak (Konvensi No.138 dan 182)
  4. Tidak ada diskriminasi ( Konvensi 100 dan 111)

Pemerintah Indonesia sendiri dari delapan konvensi ILO yang telah diratifikasi, sudah mengimpementasikan delapan konvensi ILO tersebut ke dalam regulasi ketenagakerjaan (UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Dari empat standart perburuhan internasional yang telah disebutkan di atas masih ada tiga lagi standart perburuhan yang seharusnya di jabarkan,untuk itu sebagai standart perburuhan ILO maka standart inilah yang harus berlaku sebagai dasar dalam regulasi ketenagakerjaan,dan ketiga standart lainnya pun mempunyai peran penting sebagai regulasi peruburuhan dan juga sebagai data yang dibutuhkan untuk membangun komunikasi atau dialog dengan perusahaan MNCs.Maka ketika kita masuk kedalam suatu negosiasi antara serikat pekerja dan pihak perusahaan MNCs keempat standart diatas menjadi sangat penting dan bermanfaat dalam memberikan mengemukakan data.

2 komentar:

  1. Kegiatan ini sangat bagus agar untuk meningkatkan wawasan perburuhan nasional dan internasional serta arti penting dialog sosial.

    BalasHapus