Jumat, 21 Januari 2011

AD/ART SPPT TeL 2011-2013

ANGGARAN DASAR

    SERIKAT PEKERJA
PT. TANJUNG ENIM LESTARI PULP AND PAPER
(SPPT TeL)
                            

 PEMBUKAAN

Atas berkat dan rahmat  Tuhan Yang Maha Esa, partisipasi aktif, masukan, kritik, saran dan pendapat dari seluruh karyawan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, baik yang berada di lokasi pabrik, kantor pusat Jakarta, kantor cabang Palembang serta Pelabuhan Tarahan – Lampung setelah  melalui proses diskusi dan musyawarah yang penuh nuansa demokrasi yang dimulai dari tanggal 21 September 2000 hingga 7 Nopember 2000, maka terbentuklah suatu wadah Serikat Pekerja PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SP PT TeL) yang bertujuan untuk menjembatani kepentingan karyawan dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapai kesepakatan bersama untuk mensejahterakan karyawan dan keluarganya serta memajukan perusahaan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.


BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Definisi


Dalam Anggaran Dasar ini sesuai dengan UU RI no. 21 tahun 2000 pasal 1, maka yang di maksud dengan:
1)    Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/karyawan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2)    Serikat Pekerja  PT TeL adalah serikat pekerja yang didirikan oleh karyawan  PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
3)    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4)    Pengusaha adalah:
a.     Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b.     Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c.     Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5)    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6)   Sekretariat adalah tempat dimana aktivitas sehari-hari SPPT TeL dilakukan.


BAB II

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

 Pasal 2

Ruang lingkup


1)    Perkumpulan/serikat ini bernama Serikat Pekerja  PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper dengan singkatan SPPT TeL, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut SPPT TeL.
2)    SPPT TeL dibentuk pada tanggal 7 Nopember 2000 dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Muaraenim tanggal 10 Januari 2001 dengan Nomor Pendaftaran Kep.250/2481/15.5/2001.
3)    SPPT TeL berkedudukan di Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan.
4)    Daerah kerja SP PT TeL meliputi karyawan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper baik yang berada di lokasi pabrik, kantor pusat Jakarta, kantor cabang Palembang, dan Pelabuhan Tarahan - Lampung.
5)    Logo Serikat Pekerja PT Tel seperti pada lampiran AD Serikat Pekerja PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.


BAB III
AZAS, DAN SIFAT

Pasal 3
Azas

1)    SPPT TeL menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia.
2)    SPPT TeL berazaskan keadilan dan kesejahteraan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
3)    SPPT TeL di bentuk dengan mengacu UU No. 21 tahun 2000 dan Permenaker No. 5 tahun1998.
4)    SPPT TeL dibentuk atas kehendak pekerja tanpa paksaan atau campur tangan perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun.

Pasal 4

Sifat


SPPT TeL mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

 BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI

 Pasal 5

Tujuan


1)    Memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
2)    Menunjang segala aktifitas guna meningkatkan produktifitas dan kinerja perusahaan.

Pasal 6
Fungsi

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), SPPT TeL mempunyai fungsi :
a.     Sebagai sarana penampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan di tindaklanjuti dengan pihak perusahaan.
b.     Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja bersama.
c.     Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
d.     Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan baik di dalam maupun di luar perusahaan.
e.     Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
f.      Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja.

  BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7


1)    SP PT TeL terbuka untuk menerima anggota dari seluruh karyawan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.

 Pasal 8

Syarat-syarat keanggotaan


Yang menjadi anggota SP PT TeL adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Pekerja tetap, yaitu pekerja tanpa melihat tingkat jabatannya dan  telah melalui masa percobaan yang dibuktikan dengan SK dari perusahaan.
b.     Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP PT TeL.
c.     Pekerja yang telah mendaftarkan secara sukarela menjadi anggota SP PT TeL.

  
BAB VI
KEPENGURUSAN

 Pasal 9


1)    Pengurus SP PT TeL dipilih dari, dan oleh pekerja melalui perwakilan Seksi/Departemen dalam suatu rapat anggota.
2)    Susunan kepengurusan SP PT TeL adalah sebagai berikut :
a.     1 (satu) Orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua
b.     1 (satu) Orang Sekretaris
c.     1 (satu) Orang Bendahara
d.     6 (enam) Orang Koordinator Bidang dan beberapa orang anggota
3)    Pengurus dipilih untuk masa kepengurusan 2 tahun.
4)    Pengurus dapat dipilih kembali, namun dibatasi hanya dua (2) periode kepengurusan berturut-turut, untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada jabatan yang sama.
5)    Pengurus tidak menerima gaji dari SP PT TeL, namun dapat dipertimbangkan menerima tunjangan sesuai hasil keputusan Rapat Anggota.
6)    Pengurus dapat berhenti atau diberhentikan melalui Rapat Anggota.
7)    Pengurus dapat diberhentikan apabila melanggar AD/ART melalui Rapat Pengurus.
8)    Pengurus dapat mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan alasan tertentu dan di setujui Rapat Pengurus.
9)    Pengurus yang berhenti atau diberhentikan digantikan oleh perwakilan Seksi/Departemen melalui Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
10)  Pengurus akan mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
11)  Bilamana Ketua berhalangan tetap, baik karena mengundurkan diri maupun karena diberhentikan maka jabatan Ketua langsung dipegang oleh Wakil Ketua sebagai Ketua yang baru, sampai dengan berakhirinya periode kepengurusan tersebut


Pasal 10
DEWAN PENASEHAT

1)    Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus, untuk memberikan saran, masukan, kritik, nasehat dan pertimbangan kepada pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh pengurus.
2)    Dewan Penasehat berjumlah lima (5) orang dengan masa bakti sama dengan masa bakti Pengurus.

BAB VII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 11

1)    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam SP PT TeL.
2)    Rapat anggota diadakan minimal 1 kali dalam setahun.
3)    Hanya rapat anggota yang dapat mengubah AD/ART SP PT TeL.
4)    Rapat Anggota terdiri dari Perwakilan Seksi/Departement serta Pengurus Serikat Pekerja.
5)    Pengurus Serikat Pekerja PT Tanjungenim Lestari Pulp and paper mempunyai hak dalam Rapat Anggota tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih apabila bukan merupakan Perwakilan Seksi/Departemen.


BAB VIII
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 12

Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan apabila keadaan sangat memaksa dan mendesak serta diangga


BAB IX

DANA

Pasal 13

1)    Dana SP PT TeL diperoleh dari iuran wajib anggota, dan sumbangan sukarela dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
2)    Setiap pengambilan dana untuk kegiatan SP PT TeL, harus dilakukan oleh dua orang, masing-masing  Ketua dan Bendahara.
3)    Semua dana yang telah terkumpul akan menjadi milik SP PT TeL.


BAB X
IURAN ANGGOTA

Pasal 14

1)    Setiap anggota wajib membayar iuran atas namanya sendiri setiap bulan sebesar Rp. 10,000,-
2)    Apabila anggota berhenti dari keanggotaan SP PT TeL, dana iuran tetap menjadi milik SP PT TeL.


BAB XI

ATURAN PERUBAHAN
 Pasal 15

Bila ada sesuatu yang tidak termasuk atau hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, akan diadakan perubahan dan penyempurnaan demi kelangsungan kepengurusan SP PT TeL.


BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

 Pasal 16

1)    Anggaran Dasar ini merupakan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kerja pengurus dan anggota SP PT TeL.
2)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Disahkan di Banuayu
Pada tanggal 16 Desember 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP RAPAT ANGGOTA


ARISMAWAN                         MANGITAR SITORUS                      NELSON F. SARAGIH

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 SERIKAT PEKERJA
PT. TANJUNGeNIM LESTARI PULP AND PAPER
(SPPT TeL)

 

 BAB I

KEANGGOTAAN

 Pasal 1


1)    Keanggotaan SPPT TeL melalui proses pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan pengurus SPPT TeL.
2)    Pekerja yang terdaftar sebagai anggota SPPT TeL tidak diperbolehkan menjadi atau mengikuti serikat pekerja yang lain dalam satu perusahaan.
3)    Bilamana pekerja yang akan menjadi anggota SPPT TeL tetapi tidak memenuhi persyaratan, dapat mengajukan pada rapat pengurus untuk dipertimbangkan keanggotaannya.
4)    Keanggotaan SPPT TeL mulai berlaku bila telah terdaftar dalam daftar anggota SPPT TeL, dibuktikan dengan kartu anggota.
5)    Permohonan mengundurkan diri harus diajukan secara tertulis kepada pengurus SPPT TeL.
6)    Anggota yang diberhentikan dari keanggotaan SPPT TeL, akan dipertimbangkan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus.

 Pasal 2

 Keanggotaan seorang pekerja di SPPT TeL  berakhir bilamana anggota :
a.     Meninggal dunia.
b.     Mengundurkan diri dari keanggotaan atas kehendak sendiri.
c.     Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar AD/ART.
d.     Tidak lagi sebagai pekerja PT. TeL

 BAB II

HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

 Pasal 3

HAK

1)    Memberikan masukan, kritik, saran, pendapat dan bertanya pada Rapat Anggota.
2)    Untuk dipilih dan memilih dalam forum pemilihan kepengurusan.
3)    Mengajukan aspirasi atau keluhan kepada pengurus SPPT TeL.
4)    Mendapatkan bantuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5)    Mendapatkan informasi yang berhubungan dengan SPPT TeL.

 Pasal 4

KEWAJIBAN

1)    Setiap anggota SPPT TeL wajib mentaati AD/ART SPPT TeL dan peraturan yang berlaku.
2)    Keanggotaan SPPT TeL hanya berlaku pada diri anggota dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
3)    Anggota SPPT TeL yang diberhentikan tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi terhadap SPPT TeL.
4)    Setiap anggota SPPT TeL wajib mendukung pengurus dalam setiap perselisihan hubungan industrial

Pasal 5

Mekanisme penyampaian aspirasi/keluhan


1.     Mengajukan secara tertulis kepada pengurus SPPT TeL sesuai dengan bidangnya.
2.     Penyampaian dapat disampaikan kepada petugas yang berada di sekretariat apabila pengurus bidang tidak ada ditempat , namun harus dicatat/diregritasi
3.     Pengajuan secara lisan dapat disampaikan dalam Rapat Anggota.
4.     Aspirasi/saran/pendapat/keluhan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pengurus untuk mencari penyelesaian atas hal tersebut dalam Rapat Pengurus.
5.     Apabila aspirasi, saran, pendapat, keluhan tidak terdapat penyelesaian akan diteruskan/ditingkatkan dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

                                                                      BAB III

PENGURUS

 Pasal 6

1.Yang dipilih menjadi pengurus ialah pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.     Jujur, transparan, aspiratif, akomodatif, inovatif, dan memiliki jiwa kepemimpinan serta bertanggung jawab.
b.     Mempunyai misi, visi  dan berwawasan luas tentang serikat pekerja.
c.     Telah menjadi anggota SPPT TeL sekurang kurangnya 1 (satu)  tahun

2. Pengurus SPPT TEL dapat diberhentikan apabila:
a.     Tidak hadir 3 kali berturut-turut dalam rapat pengurus tanpa alasan yang jelas.
b.     Tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.


Pasal 7
Kewajiban Pengurus

Pengurus berkewajiban :
1)    Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab  sesuai dengan jabatan dalam kepengurusan.
2)    Hadir pada Rapat Pengurus, maupun Rapat Anggota.
3)    Memberikan laporan kepada Rapat Pengurus sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
4)    Membina kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang mengakibatkan timbulnya perselisihan.
5)    Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam Rapat Anggota.
6)    Menerima keluhan/ aspirasi dari anggota.
7)    Berperan aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 Pasal 8

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab  Pengurus



A. Ketua
       1.   Tugas
  1.1  Memimpin SPPT TeL.
  1.2  Memimpin Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
  1.3  Membuat laporan pertanggung jawaban.
  1.4  Bersama  Pengurus lainnya menyusun program kerja SPPT TeL ke depan.

2    Wewenang
2.1  Menunjuk pengurus untuk mewakili SPPT TeL untuk urusan baik dengan anggota, perusahaan, pemerintah dan pihak lain.
2.2  Menandatangani pencairan dana untuk keperluan SPPT TeL.
2.3  Mendelegasikan tugas kepada pengurus yang ditunjuk apabila berhalangan.
2.4  Mengeluarkan kebijaksanaan yang berhubungan dengan SPPT TeL yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.5  Mengadakan rapat khusus pengurus jika di perlukan.
2.6  Membuat surat tanggapan atas kebijakan, keputusan dan tindakan sepihak dari perusahaan yang merugikan hak-hak pekerja dan disetujui oleh Rapat Pengurus.
2.7  Dalam Rangka pembinaan memberikan teguran atau nasehat kepada pengurus yang tidak aktif.
2.8  Mengusulkan pergantian/pengangkatan jabatan anggota bidang dalam Rapat Pengurus.
2.9  Menentukan afiliasi melalui rapat Pengurus.

3.  Tanggung Jawab
3.1  Bertanggung jawab atas semua pemasukan dan pengeluaran dana.
3.2  Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam rapat anggota minimal 1 kali selama 1 kali masa kepengurusan.
3.3  Bertanggung jawab atas segala aktivitas SPPT TeL, baik dengan anggota, perusahaan dan pemerintah.
3.4  Bertanggung jawab untuk mempersiapkan pembuatan/perubahan Perjanjian Kerja Bersama.


B. Wakil Ketua

1.     Bekerja sama dengan Ketua dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua.
2.     Menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua, jika Ketua berhalangan.

C. Dewan penasehat

1.     Hanya memberikan saran, kritik, nasehat dan pertimbangan kepada pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh pengurus.
2.     Terdiri atas 5 (lima) orang.

D. Sekretaris

1.     Tugas
1.1   Membantu Ketua/Wakil Ketua dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di SPPT TeL.
1.2   Menjadi moderator merangkap notulen pada Rapat Pengurus atau Rapat Anggota.
1.3   Membantu membuat laporan pertanggung jawaban SPPT TeL.
1.4   Mengatur jadwal rapat, mempersiapkan dan menyebarluaskan undangan rapat.
1.5   Menerima tugas yang didelegasikan oleh Ketua/Wakil Ketua.

2.     Wewenang
2.1  Mengatur administrasi organisasi secara teratur dan terencana.
2.2  Mengusulkan kebijaksanaan yang berhubungan dengan SPPT TeL dan disetujui oleh Rapat Pengurus.
           
3.     Tanggung Jawab
3.1  Bertanggung jawab atas segala kegiatan administrasi SPPT TeL.
3.2  Memberikan laporan dalam rapat pengurus.
3.3  Menyampaikan informasi kegiatan organisasi kepada seluruh pengurus SPPT TeL.
3.4  Membantu kelancaran kegiatan organisasi.
 E. Bendahara
 Tugas
1.1.    Menyusun anggaran belanja  dan administrasi keuangan SPPT TeL.
1.2.    Membuat laporan keuangan SPPT TeL setiap bulan.
1.3.    Membuat laporan keuangan SPPT TeL setiap tahun.
1.4.    Mengusulkan/membantu Ketua/Wakil Ketua dalam program pencarian dana.

  1. Wewenang
2.1  Menandatangani pencairan dana untuk keperluan SPPT TeL.
2.2  Mengoreksi Laporan Keuangan dari Ketua bidang.
2.3  Menerima pemasukan dan penngeluaran dana SPPT Tel

  1. Tanggung Jawab
13.1.  Bertanggung jawab kepada Ketua atas pemasukan dan pengeluaran dana.

 D. Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Tugas
1.1.    Membentuk tenaga kerja yang professional kepada seluruh anggota melalui Training, kursus dan sebagainya sesuai dengan bidang masing masing.
1.2.    Merencanakan dan melakukan penelitian mengenai program pengembangan sumber daya manusia agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional.
1.3.    Melakukan evaluasi dan penelitian atau studi banding dengan serikat pekerja lain guna pengembangan Serikat Pekerja PT TeL.
1.4.    Memberikan tanggapan atas segala permasalahan dalam bidang Litbang dalam rapat anggota maupun aktivitas sehari hari.

2. Wewenang
2.1.    Mendelegasikan tugas kepada salah satu anggota bidang apabila Koordinator bidang berhalangan dengan persetujuan Ketua.
2.2.    Mengusulkan anggota yang akan mengikuti training, kursus dan lain sebagainya kepada Ketua.
2.3.    Memberikan tanggapan atas segala laporan dari bidang lain dalam Rapat Pengurus.

3. Tanggung Jawab
3.1.     Bertanggung jawab atas terlaksananya program Kerja bidang Litbang.
3.2.     Bertanggung jawab atas segala laporan dari setiap anggota Serikat pekerja PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang mengikuti pelatihan.
3.3.     Bertanggung jawab atas segala aktifitas di bidang Litbang
 G. Koordinator Bidang Sosial dan Kesejahteraan
 1)    Tugas
1.1.     Membantu Ketua/Wakil Ketua dalam pelaksanaan tugas sehari-hari SPPT TeL.
1.2.     Merencanakan pelaksanaan program kesejahteraan pekerja.
1.3.     Melakukan evaluasi kesejahteraan pekerja dan keluarganya berdasarkan AD/ART, PKB dan kebijaksanaan perusahaan.
1.4.     Menjalankan tugas yang didelegasikan Ketua/Wakil Ketua.
1.5.     Mengkoordinasikan pengumpulan sumbangan sukarela untuk suka dan duka dari anggota SPPT TeL.
1.6.     Mengkoordinir bantuan sosial dari Serikat Pekerja.

2)    Wewenang
2.1.     Mendelegasikan tugas kepada salah satu anggota bidang dan diketahui ketua/Wakil Ketua apabila Koordinator bidang berhalangan.
2.2.     Memperhatikan, mengevaluasi dan mengajukan yang semestinya menjadi hak pekerja  untuk peningkatan kesejahteraan.
2.3.     Memberikan tanggapan atas segala laporan dari bidang lain dalam Rapat Pengurus

3)    Tanggung jawab
3.1.     Bertanggung jawab atas segala aktivitas di bidang Sosial dan kesejahteraan.
3.2.     Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan program kerja bidang Sosial dan  kesejahteraan.
3.3.     Membuat laporan kegiatan bidang ke Ketua.


H. Koordinator Bidang Hukum dan Regulasi

1)    Tugas
1.1      Menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.
1.2      Memberikan bantuan atau penyuluhan kepada anggota tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang diberlakukan pemerintah maupun perusahaan.
1.3      Mengetahui dan mendalami peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
1.4      Mencari referensi peraturan-peraturan ketenagakerjaan.
1.5      Menyebarluaskan dan atau mensosialisakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku maupun yang akan diberlakukan.

 2)    Wewenang
2.1.     Mendelegasikan tugas kepada salah satu anggota bidang dan diketahui ketua apabila kordinator bidang berhalangan.
2.2.     Membuatkan surat tanggapan, somasi atas kebijaksanaan, keputusan dan tindakan sepihak dari perusahaan yang merugikan hak-hak pekerja.
2.3.     Memberikan tanggapan atas segala laporan dari bidang lain dalam Rapat Pengurus.
2.4.     Bekerja sama dengan Bidang investigasi dan Perselisihan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

3)    Tanggung Jawab
3.1  Bertanggung jawab atas semua aktifitas yang ada pada bidangnya.
3.2  Bertanggung jawab atas pengeluaran dana yang digunakan bidangnya.
3.3  Memberikan laporan kegiatan kepada Ketua.

 I. Koordinator Bidang Media dan Komunikasi

1)    Tugas
1.1.    Mempersiapkan penerbitan bulletin atau sarana informasi lainnya.
1.2      Menerima seluruh saran dan kritik untuk kemajuan bidang SPPT TeL baik lisan maupun tulisan.
1.3      Membuat laporan kegiatan bidang dan melaporkan kepada Ketua.
1.4      Mencari dan menghimpun segala informasi yang berguna bagi kemajuan baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.

2)    Wewenang
2.1      Mendelegasikan tugas kepada salah satu anggota bidang apabila Koordinator bidang berhalangan atas  persetujuan Ketua.
2.2      Membantu Ketua dalam menentukan jenis informasi yang akan diterbitkan dalam buletin.
2.3      Memberikan tanggapan atas segala laporan dari bidang lain dalam Rapat Pengurus

 3)    Tanggung Jawab
3.1  Bertanggung jawab atas segala kegiatan administrasi SPPT TeL.
3.2      Bertanggung jawab atas segala aktivitas di bidang komunikasi/media.
3.3      Menjalin kerjasama dan hubungan  baik dengan pihak lain.
3.4      Menyebarluaskan segala informasi yang berhubungan dengan kegiatan  SPPT TeL baik di dalam atau di luar lingkungan perusahaan.
3.5      Bertanggung jawab atas pengeluaran dana dibidangnya
 J. Koordinator Bidang Investigasi dan Perselisihan

1)    Tugas
1.1. Menerima dan menampung keluhan anggota.
1.2. Menindak lanjuti keluhan anggota.
1.3. Membuat berita acara investigasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
1.4. Membuat klarifikasi atas keluhan yang masuk.
1.5. Membuat kesimpulan atas hasil penyelidikan terhadap perselisihan hubungan industrial.
1.6. Bekerjasama dengan bidang hukum dan regulasi serta pihak lain dalam hal regulasi dan perselisihan.
1.7. Menjadi fasilitator antara pihak yang berselisih.

2)    Wewenang
2.1 Mengingatkan anggota yang menyalahi peraturan peraturan dan PKB yang berlaku.
2.2 Menyelidiki permasalahan ketenagakerjaan yang menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
2.3 Mendelegasikan tugas kepada salah seorang anggota bidang apabila Koordinator Bidang berhalangan dengan persetujuan    Ketua.
2.4.Mengambil suatu keputusan/kesimpulan penyelidikan perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan secara adil.

3)    Tanggung jawab
3.1   Menyerahkan Berita Acara ke bidang Hukum dan Regulasi.
3.2   Bertanggung jawab atas hasil investigasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 K. Koordinator Bidang Pemberdayaan Perempuan ( Gender )

1)    Tugas.
            1.1 Melaksanakan program-program untuk pemberdayaan Pekerja perempuan.
            1.2 Melakukan identifikasi masalah ketidak adilan Gender di tempat kerja.
            1.3 Mempromosikan kesetaraan Gender di tempat kerja.

2)    Wewenang
            2.1 Mendelegasikan tugas kepada salah satu anggota bidang apabila Kcoordinator Bidang
                 berhalangan dengan persetujuan Ketua.
2.2  Memberikan usulan untuk pemecahan masalah ketidak adilan Gender.
2.3  Membangun hubungan dengan lembaga lain yang sejalan dengan pemberdayaan Pekerja Perempuan.

3)   Tanggung Jawab.                                                    
            3.1 Bertanggung jawab atas terlaksananya program Bidang Gender.
            3.2 Bertanggung jawab untuk membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi peningkatan
                 kesadaran kesetaraan Gender di tempat kerja.

  

BAB IV
Perwakilan Seksi/Departemen

Pasal 9
Perwakilan Seksi/Departemen

Perwakilan seksi dipilih oleh anggota Serikat Pekerja PT TeL melalui pemilihan ditingkat seksi/Departemen.

Pasal 10

Tugas dan wewenang perwakilan seksi/Departement

a)    menerima dan menyampaikan segala aspirasi dan informasi kepada anggota di seksi / departemennya dan harus bersedia menghadiri Rapat Pengurus bila diperlukan.
b)    Perwakilan Seksi/Departemen yang tidak aktif, dapat diusulkan oleh pengurus dalam Rapat Pengurus, untuk dilakukan pergantian perwakilan Seksi/Departemen.



BAB V
IURAN

 Pasal 11

 Setiap anggota/pengurus wajib membayar iuran sebesar RP. 10,000,- melalui Pemotongan gaji pokok.

 Pasal 12

1.     Pemotongan iuran dari gaji anggota dilakukan apabila anggota telah Membuat surat kuasa ke SPPT TeL dan disahkan oleh pengurus SPPT TeL.
2.     Surat kuasa yang sudah disahkan oleh pengurus diserahkan kepada kepada Pihak lain yang telah ditunjuk oleh SPPT TeL untuk melakukan pemotongan Iuran.
3.     Pemotongan iuran anggota akan dihentikan sesuai dengan Bab I pasal 2 ART

BAB VI
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
 Pasal 13


1.     Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
A.    Atas kehendak anggota secara tertulis minimal 1/10 dari seluruh anggota SPPT TeL dan atau
B.    Atas kehendak pengurus minimal ½ dari jumlah pengurus.
2.     Rapat anggota luar biasa dianggap sah  bila dihadiri minimal  1/10 dari jumlah anggota SPPT TeL.
3.     Keputusan rapat anggota luar biasa dianggap sah bila disetujui oleh ½ + 1 dari anggota yang hadir.
4.     Anggota yang tidak hadir dalam rapat anggota luar biasa dianggap menyetujui segala kesimpulan, keputusan, pertimbangan, kebijaksanaan yang dihasilkan dalam rapat anggota luar biasa.
5.     Untuk membubarkan SPPT TeL, harus diadakan rapat anggota luar biasa yang dihadiri minimal  ¾ dari jumlah anggota SPPT TeL dan disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Disahkan di Banuayu
Pada tanggal 16 Desember 2010

PIMPINAN SIDANG TETAP RAPAT ANGGOTA

ARISMAWAN      MANGITAR SITORUS      NELSON F. SARAGIH

1 komentar:

  1. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami dari PT. TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.



    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang inggin dipertayakan, silahkan hubunggi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com

    Best Regards,

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT. TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : andijm.logistics@gmail.com, cs@twinlogistics.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id

    BalasHapus