Selasa, 31 Agustus 2010

Penyelesaian Keluh Kesah

Apabila seorang karyawan mendapat perlakuan tidak adil oleh pengusaha maka ini disebut keluh kesah.  Keluh kesah bobotnya sama dengan tindakan disiplin. Bedanya tindakan disiplin diberikan kepada karyawan yang melanggar peraturan.

Dengan kata lain keluh kesah terjadi karena pelanggaran oleh pengusaha dan tindakan disiplin terjadi karena pelanggaran oleh karyawan.

Tentang keluh kesah sangat jarang dibahas padahal penyelesaian keluh kesah sangat penting bagi karyawan dan pengusaha untuk terciptanya sinergi di perusahaan.


Berikut pasal-pasal penyelesaian keluh kesah sesuai PKB:

Pasal 7:
1.     Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan setiap keluhan Pekerja baik yang diajukan langsung ke Perusahaan maupun yang melalui Serikat Pekerja setelah mengikuti prosedur penyampaian Keluh Kesah.

BAB XIV
PENYELESAIAN KELUH KESAH
 Pasal 93
Umum
1.      Setiap Pekerja dapat menyampaikan keluh kesah mengenai hal-hal yang menurutnya tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.       Pihak Perusahaan dan serikat Pekerja berusaha untuk menyelesaikan keluh kesah yang disampaikan oleh Pekerja secepatnya dan seadil mungkin.
 
Pasal 94
Tata cara Penyampaian Keluh Kesah
1.       Langkah pertama: Pekerja menyampaikannya kepada atasan langsung.

2.       Langkah kedua: Apabila dalam langkah pertama belum ada penyelesaian atau tidak memuaskan baginya, maka Pekerja dengan sepengetahuan atasan langsung dapat meneruskan persoalan atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi, atasan tersebut harus bersedia menerima dan menyelesaikan keluh kesah Pekerja.

3.       Langkah ketiga: Apabila penyelesaian keluh kesah dengan atasan Pekerja tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dengan sepengetahuan atasannya dapat meneruskan keluh kesahnya ke HRD dan memberikan tembusan ke Serikat Pekerja.

4.       Langkah keempat: Apabila Pekerja masih merasa dirugikan maka Pekerja menyampaikan keluhannya ke Serikat Pekerja dan dicari penyelesaiannya melalui musyawarah antara Direksi dan Serikat Pekerja.

5.       Langkah kelima: Apabila setelah melalui musyawarah antara Serikat Pekerja dan Perusahaan masih belum tercapai penyelesaian, maka dapat ditempuh melalui jalur  arbitrasi mediasi.

6. Setiap Pekerja yang menyampaikan keluhan kepada Serikat Pekerja dan atau Perusahaan setelah melewati tata cara penyampaian keluh kesah diatas dan tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dari atasan Pekerja. (NFS).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar