Kisah nyata mahasiswa Indonesia. Bapak ini seorang pengusaha asal Singapura, bicaranya gaya melayu & english, beliau menceritakan pengalaman hidupnya pada kami : "your country is so rich!" (Negaramu sangat kaya). Dalam hatiku : "Ah siapa yang bilang, sudah biasa dengar kalimat itu"
Dia berkata: "Indonesia doesn't need the world, but the world needs Indonesia. Everything can be found here in Indonesia, you don't need the world." (Dunia yang butuh indonesia, bukan sebaliknya).
Indonesia paru-paru dunia.Tebang saja hutan di Kalimantan, dunia akan kacau.
Singapura is nothing, we can't be rich without Indonesia. 500 orang Indonesia berlibur ke Singapura tiap bulan. Bisa terbayang uang yang masuk ke kami, apartemen - apartemen terbaru kami yang beli orang - orang Indonesia, tidak peduli harga selangit semua laku keras. Lihatlah Rumah Sakit kami, isinya hampir orang kaya Indonesia semua, dari yang sakit lanker sampai yang bisulan.
Terus, kalian tidak pernah tahu bagaimana kalapnya pemerintah kami ketika asap kebakaran hutan Indonesia masuk? Sangat terasa, we are nothing! Kalian tahu kan ?kalo kemarin dunia krisis beras. Termasuk di Singapura dan Malaysia? Kalian di Indonesia tenang - tenang saja dengan mudah mendapatkan beras.
Lihatlah negara kalian, air bersih di mana2. Lihatlah negara kami, air bersih pun kami impor dari Malaysia.
Saya ke Kalimantan pun dalam rangka bisnis, karena pasirnya mengandung permata. Terlihat glitter kalau ada matahari bersinar. Penambang jual cuma Rp.3rb/kg ke pabrik China, si pabrik jual kembali seharga Rp.30rb/kg.
Kalian sadar tidak kalau negara - negara lain selalu takut mengembargo Indonesia! Ya, karena negara kalian memiliki segalanya. Mereka takut kalau kalian manjadi mandiri, makanya tidak diembargo. Harusnya KALIANLAH YANG MENG- EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI.
Belilah pangan dari petani - petani kita sendiri, belilah tekstil garmen dari pabrik-pabrik sendiri. Tak perlu impor, kalau bisa produk sendiri. Jika kalian bisa mandiri, bisa MENGEMBARGO DIRI SENDIRI, INDONESIA WILL RULE THE WORLD!! (Indonesia akan mengatur dunia ).
Melihat lansung di pabrik garmen daerah Bandung bule - bule banyak berdatangan memesan dalam ribuan pasang Jas mereka bawa ke negaranya dan di beri merek dagang sendiri lalu di kirim kembali ke Indonesia, mau tahu tidak berapa harga jualnya, bisa menjadi 4 kali lipat. Jangan bangga pakai produk luar negeri yang ternyata buatan Cibaduyut "kacian deh lou kena tipu habis".
Apa yang bisa kita lakukan di sekitar lingkungan kita? budayakan berbelanja di warung tetangga.
Terus.. apa hubungan dengan tempat kita bekerja? Apa untungnya?, ada banyak. Pemerintah telah mengurangi pemakaian plastik, itu makanya ketika kita berbelanja di mall atau supermarket di kenakan 200rupiah/kantong plastik, jangan mau! melanggar anjuran pemerintah. Masih ada solusi lain gunakanlah kantong bungkusa n dari kertas dengan begitu akan membuat pangsa pasar kertas akan naik dan laku, itu berimbas dengan industri pulp. Pulp berasal dari kayu, kayu produk asli tangan - tangan bangsa kita.(JY)
INDONESIAKAN INDONESIA !
SPPT TeL News
Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper
Senin, 05 Desember 2016
Jumat, 25 November 2016
BURUH DAPAT DI PERJUAL BELIKAN
Pemerintah sekarang dengan paket kebijakkan jilid IV tentang
Ekonomi dan upah buruh berupaya terus menarik minat investor dengan
mengkerdilkan UU 13/2003 .Pemerintah berencana merevisi UU No 13 thn 2003
tentang ketenagakerjaan Pasal - pasal yang akan di rubah :
1.
Perlindungan yang mencangkup
kesejahteraan,keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
( pasal 35 ayat 3 ) DIHAPUS
2.
Menghilangkan jaminan hak atas
pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis
pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun ( pasal 59 ).
3.
Labour market flexibility Dengan
praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga
berpotensi menjadi buruh bebas diperjualbelikan layaknya budak ( pasal 64 ).
4.
Istirahat' panjang bagi pekerja yg
telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut (pasal 79 ayat 2 ) DIHAPUS.
5.
PENGHASILAN YANG MEMENUHI PENGHIDUPAN YANG
LAYAK* bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan
sektor usaha yang paling lemah/marginal.
6.
STRUKTUR DAN SKALA upah hanya
berdasarkan golongan dan jabatan saja ,sedangkan untuk masa kerja, kompetensi
dan pendidikan ( pasal 92 ) DIHAPUS.
7.
FASILITAS KESEJAHTERAAN seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas
ibadah, rekreasi, olahraga, kantin dan fasilitas kesehatan ( pasal 100 ) DIHAPUS.
8.
MOGOK KERJA yang tidak memenuhi
ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogok kerja yang dapat membuat
perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi ( pasal 142 ).
9.
Upah selama menjalani masa skorsing
karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan
penuh, di dalam revisi di ganti, pemberi kerja tidak wajib membayar upah (
pasal 158 ayat 4 ).
10.
Skorsing karena untuk alasan pembinaan
kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima (
pasal 161A ).
11.
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan
pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama
dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak
mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh ( pasal 156 ayat 2 ).
12.
Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya
ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukan max 7 bulan upah saja dan
perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yang semula 3 tahun
menjadi 5 tahun (pasal 156 ayat 2 ).
13.
Penggantian perumahan sebesar 10% bagi
pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta
penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK ( PASAL 156 ayat 4 )
14.
Pengusaha yang mem PHK buruh karena
alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali
PMTK.
15.
Perusahaan yang mem PHK buruh karena
keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran,
maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yang sebelumnya pesangon
diberikan 1 kali PMTK ( pasal 164 A ).
16.
Tenaga kerja asing bebas menduduki
jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar
kerja (Pasal 46 ) . Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu ( diatur di kepmen ).
17.
Uang kompensasi pensiun DIHAPUS.
18.
Yang sudah dibatalkan mahkamah
konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh rezim ini
dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi
kerja tidak wajib memberi upah (Pasal 158 ).
Dari kesimpulan diatas memberi ruang untuk memperjual
belikan tenaga buruh.
Apakah yang terpikir atau lakukan oleh kawan – kawan ketika
rancangan ini benar –benar di sahkan ? menyatukan gerakan buruh indonesia
adalah hal yang tepat. Senjata buruh hanya dua, diskusi dan aksi, sekecil
apapun isu yang menyangkut perburuhan sangat baik di diskusikan, tidak hanya
sebatas menolak saja, kita juga harus menyiapkan konsep UU perlindungan buruh
sebagai draft tanding versi pemerintah sebagai titipan pengusaha. Ketika draf
ini masuk prolegnas, maka kemungkinan besar akan terwujud, karena mayoritas
parlemen sudah berkibat kepada pemerintah
Serikat pekerja di adu domba dengan pengusaha dan selalu
ribut dengan permasalahan normatif, sementara regulasi diatas tidak pernah ada
yang berpihak kepada kaum buruh, sama saja bohong disini fungsi anggota untuk
memberikan masukkan untuk memperkuat pengurus menyelesaikan permasalahan yang
ada.
Tulisan ini menjadi tanggungjawab penulis, berdasarkan isu
yang berkembang dikalangan buruh. JY
PEMERINTAH MENGHILANGKAN HAK PESANGON
Aksi unjuk rasa dari basis paling bawah
serikat pekerja dari kota ke kota menggeliat, buruh menolak dengan tegas agar
merevisi PP 78/2015 tentang pengupahan. Begitu
juga dengan Serikat Pekerja PT. Tanjungenim lestari Pulp and Paper ( SPPT TEL ),
melalui afliasinya sudah menyatakan sikap penolakkan, telah melayangkan surat
penolakkan ke menaker, untuk merevisi PP 78 yang mengkebiri hak buruh.
Rasa sakit hati buruh akibat di tetapkannya
PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengunci kenaikan upah minimum
untuk tahun 2017 hanya sebesar 8,25 % belumlah usai. Kini pemerintah kembali
ingin menghilangkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang di PHK. Pemerintah wacanakan
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
mengaku telah menerima masukan-masukan dari berbagai kalangan, salah satunya mengundang
perawakilan dari Federasi dan Konfederasi serikat buruh dengan bertandang
kerumahnya pada 29 Sept 2016. Seperti yang di sampaikan oleh Menteri Tenaga
Kerja Hanif Dhakiri selama ini isi aturan yang ada dalam Undang – undang 13
tahun 2003 masih belum mengakomodir persoalan ketenagakerjaan. (UU 13/2003) Ini
masih dianggap kurang sip! dalam menata ketenagakerjaan, kita perlu banyak
penyesuaian," kata Hanif, Selasa (11/10) seperti yang di kutip dari
Kontan.co.id.
Kemenaker akan mengadakan pertemuan dengan
berbagai pemangku kepentingan, Selain itu, akan dilanjutkan dengan rembuk
ketenagakerjaan nasional. Salah satu contoh masalah yang menjadi polemik di
kalangan pengusaha dalam aturan ketenagakerjaan itu ialah ketentuan kewajiban
bagi pengusaha untuk membayarkan pesangon bagi para pekerjanya. Pengusaha
merasa kewajiban membayarkan pensiun secara kumulatif dan pesangon bagi pekerja
saat pemutusan hubungan kerja (PHK) akan membebani pengusaha. Selain dibebani
dengan kewajiban pembayaran uang pesangon, pengusaha juga dibebani pembayaran
uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat. Pengusaha merasa
ketentuan pembayaran pensiun yang diatur dalam beleid itu tidak memberikan
kepastian hukum. Sebab, dalam UU nomor 13 tahun 2003 itu ada dua pasal yang
mengatur tentang pemberian pensiun dan pesangon, yakni pasal 156 dan pasal 167.
Para pengusaha juga menilai aturan di dalam
UU Ketenagakerjaan tersebut tidak sinkron dengan aturan pembayaran pensiun di
dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Alasan pengusaha yang
merasa terbebani oleh pembayaran pensiun dan pesangon tersebut sangat tidak
logis. Karena iuran Jaminan Pensiun
tersebut juga di bebankan kepada Pekerja. “Padahal seperti yang kita tahu dalam
pasal 42 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mengatur bahwa uang pensiun
ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja bukan hanya di bebankan
kepada pengusaha.
Unjuk Rasa pengawalan Upah Minimum ada di
mana –mana bahkan menolak di revisi PP
78/2015 tentang pengupahan. Pandangan buruh di lihat dari produk hukum yang
dikeluarkan sangat membebani buruh yang hanya mengakomodir kepentingan
Pengusaha dengan menghilangkan hak pesangon bagi Pekerja yang di PHK.
Menurutnya dengan adanya uang pesangon saja pengusaha masih dengan semena –
mena melakukan PHK apalagi ini mau di hilangkan.JY
PRINSIP - PRINSIP KERJA ADIL DAN LAYAK
Terkadang kita tidak menyadari apa yang telah kita berikan dan dapatkan dari tempat kerja. ketidak berdayaan dan ketidaktahuan terkadang memaksa kita untuk menyamankan diri dari hal - hal yang seharusnya kita dapatkan, sepertinya situasi dan kondisi membuat kita harus puas untuk menerima keadaan ditempt kerja. Tidak bertindak karena ketidaktahuan, tidak bertindak karena ketakutan, membelenggu diri mensyukuri yang didapat berpasrah karena kebodohan.
Standar Kerja yang Adil dan Layak
Kondisi kerja yang adil dan layak diatur dalam Konvensi Ekosob yang telah diratifikasi
Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No 12. Tahun 2005. Negara
mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan layak. Dalam
Konvensi Ekosob, kondisi kerja yang adil dan layak disebut dengan istilah kondisi kerja yang
adil dan meguntungkan,
1. Upah yang adil dan imbalan sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan
dalam bentuk apapun, khusus perempuan juga dijamin kondisi kerja yang tidak boleh
lebih rendah dari pada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama
2. Kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga;
3. Kondisi kerja yang aman dan sehat;
4. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih
tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan;
5. Istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan
gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum;
Pengaturan mengenai standar kerja yang adil dan layak juga telah diatur lebih lanjut
dalam undang-undang yang lebih khusus yakni undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Instrumen Hukum atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Beberapa aturan pokok yang mengatur dan menjamin standar pekerjaan yang adil dan
layak bagi pekerja/buruh, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D UUD 1945
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
4. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politk.
6. Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);
7. Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan
8. Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182)
C. Implementasi Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Implentasi terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang adil dan layak masih belum
maksimal karena masih banyak buruh yang tidak mampu memenuhi kehidupan dasarnya
dengan layak. Ada beberapa catatan ketidadilan dengan trend pelanggaran hak atas
kerja adil dan layak, antara lain:
- Penipuan atas informasi pekerjaan (berlainan dengan job desc yang diperjanjikan);
- Pelanggaran sistem kerja outsourcing;
- Mutasi Buruh yang berdampak pada akses ekonomi keluarganya;
- Kriminalisasi buruh yang berujung pada PHK;
-
Standar Kerja yang Adil dan Layak
Kondisi kerja yang adil dan layak diatur dalam Konvensi Ekosob yang telah diratifikasi
Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No 12. Tahun 2005. Negara
mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan layak. Dalam
Konvensi Ekosob, kondisi kerja yang adil dan layak disebut dengan istilah kondisi kerja yang
adil dan meguntungkan,
1. Upah yang adil dan imbalan sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan
dalam bentuk apapun, khusus perempuan juga dijamin kondisi kerja yang tidak boleh
lebih rendah dari pada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama
2. Kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga;
3. Kondisi kerja yang aman dan sehat;
4. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih
tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan;
5. Istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan
gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum;
Pengaturan mengenai standar kerja yang adil dan layak juga telah diatur lebih lanjut
dalam undang-undang yang lebih khusus yakni undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Instrumen Hukum atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Beberapa aturan pokok yang mengatur dan menjamin standar pekerjaan yang adil dan
layak bagi pekerja/buruh, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D UUD 1945
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
4. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politk.
6. Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);
7. Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan
8. Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182)
C. Implementasi Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Implentasi terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang adil dan layak masih belum
maksimal karena masih banyak buruh yang tidak mampu memenuhi kehidupan dasarnya
dengan layak. Ada beberapa catatan ketidadilan dengan trend pelanggaran hak atas
kerja adil dan layak, antara lain:
- Buruh di PHK karena mogok kerja;
- Buruh di PHK sepihak tanpa ada penetapan dari pengadilan;
- Upah buruh masih di bawah UMP/UMSK;
- Perusahaan memainkan politik pecah belah pada karyawannya.
- Perusahaan tidak mau ambil pusing keluhan pekerjanya.
- Pengusaha mengkondisika kenyamanan pekerja terganggu sehingga kluar dari tempat kerja dengan sendirinya.
- Penipuan atas informasi pekerjaan (berlainan dengan job desc yang diperjanjikan);
- Pelanggaran sistem kerja outsourcing;
- Mutasi Buruh yang berdampak pada akses ekonomi keluarganya;
- Kriminalisasi buruh yang berujung pada PHK;
-
Jumat, 30 September 2016
KESIAPAN BRI UNTUK MELAYANI NASABAH
Untuk kali
ketiganya pertemuan pengurus serikat pekerja (SP) dengan pihak Bank Rakyat
Indonesia pada Senin, 26/09/2016 untuk membicarakan perpindahan Payroll,
mengapa sampai beberapa kali pertemuan ? itu dikarenakan kehati – hatian dan
ada banyak usulan yang harus disepakati bersama. Ada beberapa anggota yang
mempertanyakan mengapa begitu lama penentuan bank yang dipilih?. SP memiliki
tahapan/mekanisme untuk menentukan pilihannya, mulai dari membuka pintu seluas
– luasnya kepada bank yang bersedia, macam –macam kredit pinjaman, bunga pinjaman
dan pijaman modal untuk kopkar. Sejauh
ini sudah ada 5 bank yang melakukan presentasi kepada SP, antara lain : Cimb Niaga Bank, BNI Syariah, Bank
Syariah Mandiri (BSM), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia
(BNI).
Dari ke 5
bank tersebut kita sudah dapat mengkerucutkan ada 2 bank yang akan kita
pilih.Dengan pihak BRI telah final pembahasan, tinggal lagi mekanisme
perpindahan payroll, untuk bank lain kita akan melakukan minimal sekali lagi
pertemuan agar segala sesuatunya dapat mencapai kata sepakat.
Hampir rata – rata bank menawarkan hal yang sama dari usulan SP hanya ada sedikit perbedaan, mulai dari suku bunga yang hampir sama hanya berbeda penerapan, ada yang bentuk suku bunga Flat dan anuitas, ada yang memberika pinjaman sampai dengan 75% dari gaji ada yang hanya 40% dari seluruh pendapatan dll.
Hampir rata – rata bank menawarkan hal yang sama dari usulan SP hanya ada sedikit perbedaan, mulai dari suku bunga yang hampir sama hanya berbeda penerapan, ada yang bentuk suku bunga Flat dan anuitas, ada yang memberika pinjaman sampai dengan 75% dari gaji ada yang hanya 40% dari seluruh pendapatan dll.
Selasa
27/09/2016 BRI telah mendatangkan unit
mobil teras keliling (mobil kliring)
yang berguna untuk melayani transaksi nasabah pra kontruksi/pembangunan mesin
ATM. Mesin ATM sendiri tidak lama dalam proses pembangunannya hanya memakan
waktu paling lama 7 hari apabila semua izin tempat dan pasokkan arus listrik
telah tersedia.
Perpindahan
payroll ini secepatnya akan dilakukan, SP berusaha untuk upah bulan Oktober
telah berjalan di payroll yang baru, bagi anggota yang tidak berkeinginan untuk
pindah payroll, tidak ada paksaan karena masing – masing pekerja punya hak yang
sama, hanya saja SP mengakomodir
anggotanya yang butuh lebih dari sekedar
bank payroll, seperti kredit tanpa angunan, kredit kepemilikan rumah
dll.
Selasa, 20 September 2016
JALAN YANG TERBAIK
Sudah saatnya menentukan pilihan terbaik dari keterbatasan, Hampir se anan mua orang, pelaku usaha maupun bukan (karyawan, pensiunan, pelajar, dll) tidak dapat lepas dari layanan perbankan. Apa pun yang berhubungan dengan uang baik uang fisik maupun nonfisik tidak terlepas dari kebutuhan jasa bank. Salah satu fungsi bank adalah menyalurkan kredit, pembelian barang, kredit perumahan/renopasi dll.
Fungsi bank bagi karyawan, masa sekarang perusahan membayarkan gaji dengan cara transfer ke rekening karyawan atau menggunakan produk produk perbankan yaitu payroll, dan ini memberi kemudahan transaksi untuk perusahaan.
Melalui program bidang Sosial Kesejahteraan Serikat Pekerja PT.Tanjungeim Lestari Pulp and Paper (SPPT TEL) mendirikan Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera Lestari (MSL) yang telah berjalan sekitar 5 bulan dan telah memiliki anggota sekitar 400 orang. Pada tanggal 26 Agustus Kopkar MSL diresmikan dan sekaligus menyelenggarakan pameran selama 3 hari dan juga telah terjadi transaksi jual beli.
Pengurus Serikat Pekerja (SP) telah
berusaha maksimal melakukan pembicaraan
dengan pihak Bank Central Asia (BCA) agar dapat memfasilitasi pemotongan transaksi (jual-beli)
pada setiap bulannya, namun jawaban yang didapat bertolak belakang dengan
keinginan yang ada, bahkan dengan tegas dikatakan bahwa kami akan mencari bank
alternatif yang dapat memfasilitasi
keinginan kami, namun pihak BCA tidak bergeming dengan pendapatnya. Begitu juga
ketika berhadapan dengan pihak perusahaan pengurus SP tetap pada keinginan agar
diberikan solusi terbaik, namun pihak perusahaan dengan pertimbangan pengenaan
pajak dan resiko terhadap perusahaan atau pun karyawan secara pribadi tidak
dapat melakukan pemotongan lansung terhadap upah pekerja.
Jalan buntu ditemui, tinggal
jalan satu – satunya mengalihkan rekening ke bank yang dapat memfasilitasi
keinginan anggota dengan tujuan dapat melakukan pemotongan upah transaksi jual
beli pada koperasi, mendapatkan kredit tanpa anggunan (KTA), kemudahan
pengambilan uang dengan tersedianya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dll.
Pemindahan rekening bank yang
akan dilakukan bukan bentuk paksaan, tiap – tiap pekerja bebas menentukan
pilihannya tetapi bagi pekerja yang telah melakukan transaksi atau telah
mengisi kuisioner yang menyatakan setuju akan berpindah rekening. Pengurus SP
juga berharap bagi pekerja yang masuk menjadi anggota koperasi bersedia
dipindahkan rekening banknya, pengurus SP akan berusaha mencari bank terbaik
yang dapat mengakomodir semua keinginan anggota, kemudahan tarik tunai dengan tersedianya
ATM, KTA, kredit perumahan, kredit kendaraan dll. Delapan tahun bergabung bersama BCA tidak mendapatkan
benefit sesuatu hal yang sangat merugikan.
Langganan:
Postingan (Atom)