Senin, 05 Desember 2016

INDONESIA DAPAT MENGATUR DUNIA

Kisah nyata mahasiswa Indonesia. Bapak ini seorang pengusaha asal Singapura, bicaranya gaya melayu & english, beliau menceritakan pengalaman hidupnya pada kami : "your country is so rich!" (Negaramu sangat kaya). Dalam hatiku : "Ah siapa yang bilang, sudah biasa dengar kalimat itu"

Dia berkata: "Indonesia doesn't need the world, but the world needs Indonesia. Everything can be found here in Indonesia, you don't need the world." (Dunia yang butuh indonesia, bukan sebaliknya).
Indonesia paru-paru dunia.Tebang saja hutan di Kalimantan, dunia akan kacau.

Singapura is nothing, we can't be rich without Indonesia. 500 orang Indonesia berlibur ke Singapura tiap bulan. Bisa terbayang uang yang masuk ke kami, apartemen - apartemen terbaru kami yang beli orang - orang Indonesia, tidak peduli harga selangit semua laku keras. Lihatlah Rumah Sakit kami, isinya hampir orang kaya Indonesia semua, dari yang sakit lanker sampai yang bisulan.

Terus, kalian tidak pernah tahu bagaimana kalapnya pemerintah kami ketika asap kebakaran hutan Indonesia masuk? Sangat terasa, we are nothing! Kalian tahu kan ?kalo kemarin dunia krisis beras. Termasuk di Singapura dan Malaysia? Kalian di Indonesia tenang - tenang saja dengan mudah mendapatkan beras.

Lihatlah negara kalian, air bersih di mana2. Lihatlah negara kami, air bersih pun kami impor dari Malaysia.

Saya ke Kalimantan pun dalam rangka bisnis, karena pasirnya mengandung permata. Terlihat glitter kalau ada matahari bersinar. Penambang jual cuma Rp.3rb/kg ke pabrik China, si pabrik jual kembali seharga Rp.30rb/kg.

Kalian sadar tidak kalau negara - negara lain selalu takut mengembargo Indonesia! Ya, karena negara kalian memiliki segalanya. Mereka takut kalau kalian manjadi mandiri, makanya tidak diembargo. Harusnya KALIANLAH YANG MENG- EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI.

Belilah pangan dari petani - petani kita sendiri, belilah tekstil garmen dari pabrik-pabrik sendiri. Tak perlu impor, kalau bisa produk sendiri. Jika kalian bisa mandiri, bisa MENGEMBARGO DIRI SENDIRI, INDONESIA WILL RULE THE WORLD!! (Indonesia akan mengatur dunia ).

Melihat lansung di pabrik garmen daerah Bandung bule - bule banyak berdatangan memesan dalam ribuan pasang Jas mereka bawa ke negaranya dan di beri merek dagang sendiri lalu di kirim kembali ke Indonesia, mau tahu tidak berapa harga jualnya, bisa menjadi 4 kali lipat. Jangan bangga pakai produk luar negeri yang ternyata buatan Cibaduyut "kacian deh lou kena tipu habis".

Apa yang bisa kita lakukan di sekitar lingkungan kita? budayakan berbelanja di warung tetangga.

Terus.. apa hubungan dengan tempat kita bekerja? Apa untungnya?, ada banyak. Pemerintah telah mengurangi pemakaian plastik, itu makanya ketika kita berbelanja di mall atau supermarket di kenakan 200rupiah/kantong plastik, jangan mau! melanggar anjuran pemerintah. Masih ada solusi lain gunakanlah kantong bungkusa n dari kertas dengan begitu akan membuat pangsa pasar kertas akan naik dan laku, itu berimbas dengan industri pulp. Pulp berasal dari kayu, kayu produk asli tangan - tangan bangsa kita.(JY)

INDONESIAKAN INDONESIA !


Jumat, 25 November 2016

BURUH DAPAT DI PERJUAL BELIKAN



Pemerintah sekarang dengan paket kebijakkan jilid IV tentang Ekonomi dan upah buruh berupaya terus menarik minat investor dengan mengkerdilkan UU 13/2003 .Pemerintah berencana merevisi UU No 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal - pasal yang akan di rubah :

1.       Perlindungan yang mencangkup kesejahteraan,keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja ( pasal 35 ayat 3 ) DIHAPUS
2.       Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun ( pasal 59 ).
3.       Labour market flexibility Dengan praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga berpotensi menjadi buruh bebas diperjualbelikan layaknya budak ( pasal 64 ).
4.       Istirahat' panjang bagi pekerja yg telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut (pasal 79 ayat 2 ) DIHAPUS.
5.       PENGHASILAN YANG MEMENUHI PENGHIDUPAN YANG LAYAK* bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal.
6.       STRUKTUR DAN SKALA upah hanya berdasarkan golongan dan jabatan saja ,sedangkan untuk masa kerja, kompetensi dan pendidikan ( pasal 92 ) DIHAPUS.
7.       FASILITAS KESEJAHTERAAN  seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas ibadah, rekreasi, olahraga, kantin dan fasilitas kesehatan ( pasal 100 ) DIHAPUS.
8.       MOGOK KERJA yang tidak memenuhi ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogok kerja yang dapat membuat perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi ( pasal 142 ).
9.       Upah selama menjalani masa skorsing karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan penuh, di dalam revisi di ganti, pemberi kerja tidak wajib membayar upah ( pasal 158 ayat 4 ).
10.   Skorsing karena untuk alasan pembinaan kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima ( pasal 161A ).
11.   Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh ( pasal 156 ayat 2 ).
12.   Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukan max 7 bulan upah saja dan perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (pasal 156 ayat 2 ).
13.   Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK ( PASAL 156 ayat 4 )
14.   Pengusaha yang mem PHK buruh karena alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali PMTK.
15.   Perusahaan yang mem PHK buruh karena keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran, maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yang sebelumnya pesangon diberikan 1 kali PMTK ( pasal 164 A  ).
16.   Tenaga kerja asing bebas menduduki jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar kerja (Pasal 46 ) . Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu ( diatur di kepmen ).
17.   Uang kompensasi pensiun DIHAPUS.
18.   Yang sudah dibatalkan mahkamah konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh rezim ini dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi kerja tidak wajib memberi upah (Pasal 158 ).

Dari kesimpulan diatas memberi ruang untuk memperjual belikan tenaga buruh.
Apakah yang terpikir atau lakukan oleh kawan – kawan ketika rancangan ini benar –benar di sahkan ? menyatukan gerakan buruh indonesia adalah hal yang tepat. Senjata buruh hanya dua, diskusi dan aksi, sekecil apapun isu yang menyangkut perburuhan sangat baik di diskusikan, tidak hanya sebatas menolak saja, kita juga harus menyiapkan konsep UU perlindungan buruh sebagai draft tanding versi pemerintah sebagai titipan pengusaha. Ketika draf ini masuk prolegnas, maka kemungkinan besar akan terwujud, karena mayoritas parlemen sudah berkibat kepada pemerintah

Serikat pekerja di adu domba dengan pengusaha dan   selalu ribut dengan permasalahan normatif, sementara regulasi diatas tidak pernah ada yang berpihak kepada kaum buruh, sama saja bohong disini fungsi anggota untuk memberikan masukkan untuk memperkuat pengurus menyelesaikan permasalahan yang ada.

Tulisan ini menjadi tanggungjawab penulis, berdasarkan isu yang berkembang dikalangan buruh. JY

PEMERINTAH MENGHILANGKAN HAK PESANGON



Aksi unjuk rasa dari basis paling bawah serikat pekerja dari kota ke kota menggeliat, buruh menolak dengan tegas agar merevisi PP 78/2015 tentang pengupahan.  Begitu juga dengan Serikat Pekerja PT. Tanjungenim lestari Pulp and Paper ( SPPT TEL ), melalui afliasinya sudah menyatakan sikap penolakkan, telah melayangkan surat penolakkan ke menaker, untuk merevisi PP 78 yang mengkebiri hak buruh. 



Rasa sakit hati buruh akibat di tetapkannya PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengunci kenaikan upah minimum untuk tahun 2017 hanya sebesar 8,25 % belumlah usai. Kini pemerintah kembali ingin menghilangkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang di PHK. Pemerintah wacanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku telah menerima masukan-masukan dari berbagai kalangan, salah satunya mengundang perawakilan dari Federasi dan Konfederasi serikat buruh dengan bertandang kerumahnya pada 29 Sept 2016. Seperti yang di sampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri selama ini isi aturan yang ada dalam Undang – undang 13 tahun 2003 masih belum mengakomodir persoalan ketenagakerjaan. (UU 13/2003) Ini masih dianggap kurang sip! dalam menata ketenagakerjaan, kita perlu banyak penyesuaian," kata Hanif, Selasa (11/10) seperti yang di kutip dari Kontan.co.id. 

Kemenaker akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, Selain itu, akan dilanjutkan dengan rembuk ketenagakerjaan nasional. Salah satu contoh masalah yang menjadi polemik di kalangan pengusaha dalam aturan ketenagakerjaan itu ialah ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkan pesangon bagi para pekerjanya. Pengusaha merasa kewajiban membayarkan pensiun secara kumulatif dan pesangon bagi pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK) akan membebani pengusaha. Selain dibebani dengan kewajiban pembayaran uang pesangon, pengusaha juga dibebani pembayaran uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat. Pengusaha merasa ketentuan pembayaran pensiun yang diatur dalam beleid itu tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, dalam UU nomor 13 tahun 2003 itu ada dua pasal yang mengatur tentang pemberian pensiun dan pesangon, yakni pasal 156 dan pasal 167. 

Para pengusaha juga menilai aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tidak sinkron dengan aturan pembayaran pensiun di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Alasan pengusaha yang merasa terbebani oleh pembayaran pensiun dan pesangon tersebut sangat tidak logis. Karena  iuran Jaminan Pensiun tersebut juga di bebankan kepada Pekerja. “Padahal seperti yang kita tahu dalam pasal 42 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mengatur bahwa uang pensiun ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja bukan hanya di bebankan kepada pengusaha.

Unjuk Rasa pengawalan Upah Minimum ada di mana –mana bahkan  menolak di revisi PP 78/2015 tentang pengupahan. Pandangan buruh di lihat dari produk hukum yang dikeluarkan sangat membebani buruh yang hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha dengan menghilangkan hak pesangon bagi Pekerja yang di PHK. Menurutnya dengan adanya uang pesangon saja pengusaha masih dengan semena – mena melakukan PHK apalagi ini mau di hilangkan.JY

PRINSIP - PRINSIP KERJA ADIL DAN LAYAK

Terkadang kita tidak menyadari apa yang telah kita berikan dan dapatkan dari tempat kerja. ketidak berdayaan dan ketidaktahuan terkadang memaksa kita untuk menyamankan diri dari hal - hal yang seharusnya kita dapatkan, sepertinya situasi dan kondisi membuat kita harus puas untuk menerima keadaan ditempt kerja. Tidak bertindak karena ketidaktahuan, tidak bertindak karena ketakutan, membelenggu diri mensyukuri yang didapat berpasrah karena  kebodohan. 

Standar Kerja yang Adil dan Layak
Kondisi kerja yang adil dan layak diatur dalam Konvensi Ekosob yang telah diratifikasi
Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No 12. Tahun 2005. Negara
mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan layak. Dalam
Konvensi Ekosob, kondisi kerja yang adil dan layak disebut dengan istilah kondisi kerja yang
adil dan meguntungkan,

1. Upah yang adil dan imbalan sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan
    dalam bentuk apapun, khusus perempuan juga dijamin kondisi kerja yang tidak boleh
    lebih rendah dari pada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan
    yang sama
2. Kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga;
3. Kondisi kerja yang aman dan sehat;
4. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih
    tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan;
5. Istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan
    gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum;

Pengaturan mengenai standar kerja yang adil dan layak juga telah diatur lebih lanjut
dalam undang-undang yang lebih khusus yakni undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Instrumen Hukum atas Pekerjaan yang Adil dan Layak

Beberapa aturan pokok yang mengatur dan menjamin standar pekerjaan yang adil dan
layak bagi pekerja/buruh, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D UUD 1945
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
4. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan internasional
    tentang Hak-Hak Sipil dan Politk.
6. Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);
7. Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan
8. Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182)
C. Implementasi Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak

Implentasi terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang adil dan layak masih belum
maksimal karena masih banyak buruh yang tidak mampu memenuhi kehidupan dasarnya
dengan layak. Ada beberapa catatan  ketidadilan dengan trend pelanggaran hak atas
kerja adil dan layak, antara lain:
  1. Buruh di PHK karena mogok kerja;
  2.  Buruh di PHK sepihak tanpa ada penetapan dari pengadilan;
  3. Upah buruh masih di bawah UMP/UMSK;
  4. Perusahaan memainkan politik pecah belah pada karyawannya.
  5. Perusahaan tidak mau ambil pusing keluhan pekerjanya.
  6. Pengusaha mengkondisika kenyamanan pekerja terganggu sehingga kluar dari tempat kerja dengan     sendirinya.
- Pengusahan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukumtetap
- Penipuan atas informasi pekerjaan (berlainan dengan job desc yang diperjanjikan);
- Pelanggaran sistem kerja outsourcing;
- Mutasi Buruh yang berdampak pada akses ekonomi keluarganya;
- Kriminalisasi buruh yang berujung pada PHK;
-

Jumat, 30 September 2016

KESIAPAN BRI UNTUK MELAYANI NASABAH



Untuk kali ketiganya pertemuan pengurus serikat pekerja (SP) dengan pihak Bank Rakyat Indonesia pada Senin, 26/09/2016 untuk membicarakan perpindahan Payroll, mengapa sampai beberapa kali pertemuan ? itu dikarenakan kehati – hatian dan ada banyak usulan yang harus disepakati bersama. Ada beberapa anggota yang mempertanyakan mengapa begitu lama penentuan bank yang dipilih?. SP memiliki tahapan/mekanisme untuk menentukan pilihannya, mulai dari membuka pintu seluas – luasnya kepada bank yang bersedia, macam –macam kredit pinjaman, bunga pinjaman dan pijaman modal untuk kopkar.  Sejauh ini sudah ada 5 bank yang melakukan presentasi kepada SP, antara  lain : Cimb Niaga Bank, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).


Dari ke 5 bank tersebut kita sudah dapat mengkerucutkan ada 2 bank yang akan kita pilih.Dengan pihak BRI telah final pembahasan, tinggal lagi mekanisme perpindahan payroll, untuk bank lain kita akan melakukan minimal sekali lagi pertemuan agar segala sesuatunya dapat mencapai kata sepakat. 

Hampir rata – rata bank menawarkan hal yang sama dari usulan SP hanya ada sedikit perbedaan, mulai dari suku bunga yang hampir sama hanya berbeda penerapan, ada yang bentuk suku bunga Flat dan anuitas, ada yang memberika pinjaman sampai dengan 75% dari gaji ada yang hanya 40% dari seluruh pendapatan dll.

Selasa 27/09/2016  BRI telah mendatangkan unit mobil teras  keliling (mobil kliring) yang berguna untuk melayani transaksi nasabah pra kontruksi/pembangunan mesin ATM. Mesin ATM sendiri tidak lama dalam proses pembangunannya hanya memakan waktu paling lama 7 hari apabila semua izin tempat dan pasokkan arus listrik telah tersedia.

Perpindahan payroll ini secepatnya akan dilakukan, SP berusaha untuk upah bulan Oktober telah berjalan di payroll yang baru, bagi anggota yang tidak berkeinginan untuk pindah payroll, tidak ada paksaan karena masing – masing pekerja punya hak yang sama, hanya saja SP  mengakomodir anggotanya yang butuh lebih dari sekedar  bank payroll, seperti kredit tanpa angunan, kredit kepemilikan rumah dll.

Selasa, 20 September 2016

JALAN YANG TERBAIK



Sudah saatnya menentukan pilihan terbaik dari keterbatasan, Hampir se anan mua orang, pelaku usaha maupun bukan (karyawan, pensiunan, pelajar, dll) tidak dapat lepas dari layanan perbankan. Apa pun yang berhubungan dengan uang baik uang fisik maupun nonfisik tidak terlepas dari kebutuhan jasa bank. Salah satu fungsi bank adalah menyalurkan kredit, pembelian barang, kredit perumahan/renopasi dll.
Fungsi bank bagi karyawan, masa sekarang perusahan membayarkan gaji  dengan cara transfer ke rekening karyawan atau menggunakan produk produk perbankan yaitu payroll, dan ini memberi kemudahan transaksi untuk perusahaan.


Melalui program bidang Sosial Kesejahteraan Serikat Pekerja PT.Tanjungeim Lestari Pulp and Paper (SPPT TEL) mendirikan Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera Lestari (MSL) yang telah berjalan sekitar 5 bulan dan telah memiliki anggota sekitar 400 orang. Pada tanggal 26  Agustus Kopkar MSL diresmikan  dan sekaligus menyelenggarakan pameran selama 3 hari dan juga telah terjadi transaksi jual beli.

Pengurus Serikat Pekerja (SP) telah berusaha maksimal melakukan pembicaraan  dengan pihak Bank Central Asia (BCA)  agar dapat memfasilitasi pemotongan transaksi (jual-beli) pada setiap bulannya, namun jawaban yang didapat bertolak belakang dengan keinginan yang ada, bahkan dengan tegas dikatakan bahwa kami akan mencari bank alternatif  yang dapat memfasilitasi keinginan kami, namun pihak BCA tidak bergeming dengan pendapatnya. Begitu juga ketika berhadapan dengan pihak perusahaan pengurus SP tetap pada keinginan agar diberikan solusi terbaik, namun pihak perusahaan dengan pertimbangan pengenaan pajak dan resiko terhadap perusahaan atau pun karyawan secara pribadi tidak dapat melakukan pemotongan lansung terhadap upah pekerja.

Jalan buntu ditemui, tinggal jalan satu – satunya mengalihkan rekening ke bank yang dapat memfasilitasi keinginan anggota dengan tujuan dapat melakukan pemotongan upah transaksi jual beli pada koperasi, mendapatkan kredit tanpa anggunan (KTA), kemudahan pengambilan uang dengan tersedianya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dll.

Pemindahan rekening bank yang akan dilakukan bukan bentuk paksaan, tiap – tiap pekerja bebas menentukan pilihannya tetapi bagi pekerja yang telah melakukan transaksi atau telah mengisi kuisioner yang menyatakan setuju akan berpindah rekening. Pengurus SP juga berharap bagi pekerja yang masuk menjadi anggota koperasi bersedia dipindahkan rekening banknya, pengurus SP akan berusaha mencari bank terbaik yang dapat mengakomodir semua keinginan anggota, kemudahan tarik tunai dengan tersedianya ATM, KTA, kredit perumahan, kredit kendaraan dll. Delapan  tahun bergabung bersama BCA tidak mendapatkan benefit sesuatu hal yang sangat merugikan.